Penetapan Titik Koordinat Batas Desa di Murung Raya Dimulai Secara Bertahap
Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – 20 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mulai melaksanakan penetapan titik koordinat batas desa secara bertahap sebagai langkah strategis untuk memperjelas wilayah administrasi desa dan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Langkah pertama dalam proses ini adalah pemerintah akan melakukan pelatihan teknis penentuan titik koordinat bagi peserta dari desa dan kecamatan. Sebanyak 116 peserta yang akan dilatih ditambah 10 orang dari kecamatan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang akan mengikuti pelatihan tersebut. Peserta juga mencakup perwakilan dari desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga.
Abikson, S.Sos., M.IP., perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, menekankan pentingnya penetapan batas desa untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta memperjelas wilayah administrasi desa.
“Proses ini harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan memahami teknis di lapangan. Karena itu, kami telah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memberikan pelatihan dan pendampingan teknis,” jelas Abikson.
Ia menambahkan bahwa beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Murung dan Tanah Siang Selatan, telah mulai melakukan penandaan titik koordinat secara mandiri. Namun, DPMD tetap akan melakukan pendampingan agar hasilnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BIG.
“Upaya ini selain untuk memperjelas batas desa, juga berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Murung Raya, Lynda Kristiane, menjelaskan bahwa proses penetapan batas desa dilakukan secara bertahap melalui survei lapangan, pemetaan wilayah, hingga musyawarah bersama seluruh pihak terkait untuk mencapai kesepakatan.
“Kami sudah bekerja sama dengan BIG untuk memastikan proses ini sesuai dengan standar nasional. Hasil pemetaan nantinya akan dituangkan dalam musyawarah desa dan kecamatan untuk disepakati bersama,” ujar Lynda.
Ia juga menegaskan bahwa mengingat luas wilayah Murung Raya yang mencapai 23.700 km², proses ini akan memerlukan waktu yang tidak singkat dan harus dilakukan secara bertahap serta teliti.
“Seperti halnya di Provinsi Jawa Barat, proses serupa saja bisa memakan waktu hingga 10 tahun. Karena itu, kami tidak lagi mengandalkan patok fisik sebagai batas wilayah, melainkan menggunakan titik koordinat yang akurat dan terukur. Namun, di lapangan tetap dimungkinkan adanya penanda fisik untuk memudahkan masyarakat,” jelasnya.
Melalui proses ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap penetapan batas desa dapat berjalan lancar, menghindari potensi konflik antarwilayah, serta mendukung peningkatan pelayanan publik di setiap desa.
(Luki)
0 Komentar