DPRD Murung Raya Dorong Kepastian Hukum melalui Raperda Ganti Rugi Tanam Tumbuh
Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025, yang digelar pada Senin (10/3/2025).
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Rumiadi. Hadir pula Bupati Murung Raya, Heriyus, SE, Wakil Bupati Ramanto Muhidin, S.HI., MH., serta jajaran pemerintah daerah dan perwakilan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Tuti Marheni, S.E., yang mewakili Ketua DPRD, menekankan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme ganti rugi tanaman tumbuh milik masyarakat yang terdampak proyek pembangunan di wilayah Murung Raya.
"Raperda ini merupakan komitmen kami untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dalam proses pembangunan daerah," ujar Tuti Marheni.
Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, Raperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi. DPRD akan melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dan pandangan guna menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(Luki)
0 Komentar