Mediasi Calon Perangkat Desa Malasan Tidak Temukan Titik Temu, Dugaan Kecurangan Jadi Sorotan
PURUK CAHU – Mediasi yang digelar di Kantor Desa Malasan, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya pada Senin (13/1/2025) belum berhasil menyelesaikan konflik di antara para calon perangkat desa. Perselisihan mencuat usai ujian seleksi perangkat desa pada 31 Desember 2024, dengan tuduhan kecurangan menjadi pokok permasalahan.
Heri, perwakilan Panitia Kecamatan Murung, mengatakan bahwa mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan karena para calon tetap mempertahankan pendapat masing-masing. "Belum ada titik temu karena semua pihak masih bersikukuh dengan hasil seleksi pertama. Mediasi akan dilanjutkan di kecamatan setelah Camat kembali dari Jakarta," ujar Heri, Selasa (14/1/2025).
Ketua BPD Desa Malasan, Dinal, menjelaskan bahwa konflik bermula dari tiga calon perangkat desa yang mengajukan surat keberatan terkait dugaan kecurangan dalam seleksi. Dugaan ini muncul setelah beredarnya rekaman video salah satu peserta ujian, Marisa, yang diduga melakukan pelanggaran.
“Ketiga calon tersebut melaporkan keberatannya ke Camat Murung, DPMD Murung Raya, Pj Kades, serta Panitia Kecamatan. Namun, mediasi tidak menghasilkan solusi karena semua pihak tidak sepakat,” terang Dinal, Rabu (15/1/2025).
Selain itu, konflik juga melibatkan dua calon sekretaris desa (Sekdes). Inka Kahayani, salah satu calon, keberatan atas kebijakan Ketua RT 01 Desa Malasan yang memberikan surat keterangan tempat tinggal kepada Rusdiana, calon Sekdes lain, tanpa melalui musyawarah. Rusdiana diketahui berasal dari Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, tetapi mendapat surat domisili di Desa Malasan sejak 2023.
"Inka Kahayani merasa dirugikan karena surat domisili tersebut diberikan secara sepihak oleh Ketua RT 01 tanpa persetujuan masyarakat desa," ungkap Dinal.
Lebih lanjut, Dinal mengungkap bahwa Inka juga keberatan setelah mengetahui bocoran nilai seleksi. Rusdiana dikabarkan meraih nilai 96 persen, yang diduga merupakan hasil dari pengaturan oknum tertentu.
"Inka mengatakan bahwa nilai 96 persen yang diperoleh Rusdiana tidak wajar dan merata di beberapa desa lain. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa seleksi tersebut telah diatur," imbuhnya.
Inka Kahayani pun menyampaikan langsung kepada wartawan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh situasi tersebut. Ia menegaskan memiliki bukti bahwa alamat Rusdiana sebenarnya masih terdaftar di Desa Puruk Kambang.
"Saya memiliki surat resmi dari Kades Puruk Kambang yang menyatakan bahwa Rusdiana belum pindah tempat. Saya juga merasa nilai seleksi 96 persen yang didapatkan Rusdiana tidak masuk akal," ujar Inka penuh kesal.
0 Komentar